Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa berhak: a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik; b. memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik- baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan; c. memanfaatkan fasilitas (sarana dan prasarana) Polije dalam rangka kelancaran proses belajar dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. mendapat bimbingan dan konseling dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya; e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya; f. menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan persyaratan; g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. ikut serta dalam kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di Polije; dan i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polije. (2) Mahasiswa mempunyai kewajiban: a. mengamalkan Pancasila dan UUD 1945; b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polije; c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan; d. menghargai ilmu pengetahuan dan Dosen karena keilmuan dan akhlak mulia; e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polije; f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah; g. menghargai, menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai agama dan susila; dan h. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polije. (3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction