Correct Article 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Current Text
(1) Mahasiswa berhak:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan etika yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pendidikan dan pengajaran sebaik- baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
c. memanfaatkan fasilitas (sarana dan prasarana) Polije dalam rangka kelancaran proses belajar dan mengembangkan penalaran, minat, dan bakat, serta kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mendapat bimbingan dan konseling dari Dosen yang bertanggung jawab atas penyelesaian studinya;
e. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan persyaratan;
g. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. ikut serta dalam kegiatan dan organisasi kemahasiswaan di Polije; dan
i. memperoleh layanan bagi Mahasiswa yang berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Polije.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila dan UUD 1945;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan Polije;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan;
d. menghargai ilmu pengetahuan dan Dosen karena keilmuan dan akhlak mulia;
e. menjaga kewibawaan dan nama baik Polije;
f. menjunjung tinggi kebudayaan nasional dan daerah;
g. menghargai, menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai agama dan susila; dan
h. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di Polije.
(3) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
