Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata laksana kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ditetapkan oleh Direktur dengan pertimbangan Senat.
Your Correction