Correct Article 28
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Current Text
(1) Polije dapat memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Polije dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction
