Correct Article 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Polije menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Kalender akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap tahun paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun akademik dimulai.
Your Correction
