Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Polije melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. (2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dosen, Mahasiswa, dan/atau jabatan fungsional lainnya serta dapat melibatkan praktisi dan/atau profesi. (3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat. (4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diselenggarakan oleh Polije dan dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain.
Your Correction