Correct Article 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember
Current Text
Polije memiliki misi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan vokasi yang berkualitas, inovatif, dan berdaya saing;
b. menyelenggarakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat yang bermanfaat bagi ilmu pengetahuan dan teknologi terapan serta kesejahteraan masyarakat;
c. menyelenggarakan sistem pengelolaan pendidikan yang handal dengan berdasar pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabilitas; dan
d. mengembangkan kerja sama baik tingkat nasional maupun internasional.
Your Correction
