Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan penelitian dan penyebaran hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction