Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Statuta Politeknik Negeri Jember

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata laksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
Your Correction