PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK POL PP
(1) Dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP diperoleh dari laporan pengaduan secara lisan maupun tertulis, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah, pihak lain, dan atau masyarakat yang berasal dari berbagai sarana pengaduan pemerintahan daerah yang selanjutnya diteruskan kepada Satpol PP.
(2) Penerimaan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit layanan pengaduan yang ada di Satpol PP untuk dapat diproses lebih lanjut.
(3) Dalam hal unit layanan pengaduan yang ada di Satpol PP belum terbentuk, penerimaan laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP dilaksanakan oleh sekretariat yang ada di Satpol PP.
(4) Laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
b. identitas pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
c. nama dan jabatan Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
d. bukti/dokumen pendukung dan/atau saksi yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan
e. waktu dan tempat kejadian.
(1) Setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP ditindaklanjuti oleh kepala Satpol PP.
(2) Dalam menindaklanjuti laporan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Satpol PP menugaskan PTI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(3) Penugasan kepada PTI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan surat penugasan yang diterbitkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima oleh unit layanan pengaduan Satpol PP.
(1) Setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3), PTI melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(2) Hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan pendahuluan dan disampaikan kepada kepala Satpol PP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat penugasan.
(3) Format berita acara pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal pada berita acara pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) tidak ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP, kepala Satpol PP menyampaikan kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP secara tertulis.
(2) Dalam hal pada berita acara pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP, dilakukan pembentukan MKE Pol PP.
(3) MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan oleh pejabat tinggi pratama, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan.
(2) Penugasan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan/atau
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan yang ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(3) Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk MKE Pol PP.
(4) Dalam hal tidak ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian melaporkan kepada gubernur dan bupati/wali kota serta menyampaikan kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(5) MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan laporan pengaduan.
(1) MKE Pol PP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP pada persidangan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MKE Pol PP menerapkan asas praduga tak bersalah.
(3) Pemeriksaan MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia, tertutup dan dipimpin oleh ketua MKE Pol PP.
(4) Sekretaris MKE Pol PP mencatat dan mengarsipkan hasil jalannya persidangan MKE Pol PP.
(1) Dalam persidangan MKE Pol PP melakukan pemeriksaan terhadap:
a. saksi;
b. Pol PP yang dilaporkan melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan/atau
c. dokumen atau alat bukti lainnya.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang mengetahui, mendengar, melihat, dan/atau melaporkan dugaan perbuatan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(1) Pol PP yang dilaporkan melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Pol PP berhak mengajukan pembelaan diri dan saksi yang meringankan.
(2) MKE Pol PP mempertimbangkan untuk menerima atau menolak saksi yang meringankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Dalam melakukan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, MKE Pol PP melakukan pemanggilan
secara tertulis kepada Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum persidangan.
(2) Dalam hal Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP tidak memenuhi pemanggilan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pemanggilan kedua secara tertulis dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal yang bersangkutan seharusnya diperiksa pada pemanggilan pertama.
(3) Dalam hal Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP tidak memenuhi pemanggilan kedua, MKE Pol PP melakukan persidangan dengan memeriksa pengaduan, temuan atau laporan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.
(4) Dalam hal Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP tidak memenuhi pemanggilan kedua, MKE Pol PP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP tanpa kehadiran Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(5) Format surat pemanggilan MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Format tata cara persidangan MKE Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Keputusan MKE Pol PP ditetapkan secara musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan ditetapkan dengan suara terbanyak.
(3) Keputusan MKE Pol PP bersifat final dan mengikat.
(4) MKE Pol PP harus membuat keputusan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dimulai persidangan.
(5) Keputusan MKE Pol PP paling sedikit memuat pernyataan:
a. Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dengan mencantumkan ketentuan mengenai jenis Kode Etik Pol PP yang dilanggar dan bentuk sanksi yang dijatuhkan; atau
b. Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dan pemulihan nama baik Pol PP.
(6) Keputusan MKE Pol PP dibacakan di persidangan yang dihadiri oleh Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(7) Dalam hal Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP tidak hadir, keputusan MKE Pol PP tetap dibacakan dalam persidangan.
(8) Format keputusan MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) MKE Pol PP menyampaikan salinan keputusan hasil persidangan kepada:
a. Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan
b. gubernur dan bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP provinsi dan kepala Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar penetapan sanksi kepada Pol PP.
(2) Penyampaian
keputusan hasil persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembacaan keputusan.
(3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisasi oleh sekretaris MKE Pol PP.
(1) Gubernur dan bupati/wali kota MENETAPKAN sanksi kepada Pol PP berdasarkan keputusan MKE Pol PP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan MKE Pol PP diterima.
(2) Penetapan sanksi sebagaimana ayat
(1) dapat didelegasikan oleh gubernur kepada kepala Satpol PP provinsi dan oleh bupati/wali kota kepada kepala Satpol PP kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap pejabat tinggi pratama, penetapan sanksi tidak dapat didelegasikan.
(4) Keputusan penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Pol PP yang bersangkutan; dan
b. pejabat pembina kepegawaian di daerah yang bersangkutan.
(5) Format keputusan penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pol PP yang tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP berdasarkan keputusan MKE Pol PP dipulihkan nama baiknya.
(2) Pemulihan nama baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diumumkan secara terbuka pada saat upacara bendera atau forum resmi Satpol PP dan papan pengumuman.
(1) Kepala Satpol PP dapat menginformasikan hasil keputusan pelanggaran Kode Etik Pol PP kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(2) Dalam hal pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan pejabat tinggi pratama, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada pihak yang melaporkan kode etik Pol PP.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK POL PP
Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dikenakan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan.
(1) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa:
a. pernyataan permohonan maaf secara lisan;
dan/atau
b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
(2) Pernyataan permohonan maaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibacakan/diumumkan secara tertutup atau terbuka.
(3) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara tertutup hanya diketahui oleh Pol PP yang bersangkutan, anggota MKE Pol PP, pejabat yang berwenang dan pejabat pembina kepegawaian.
(4) Pernyataan permohonan maaf yang dibacakan/ diumumkan secara terbuka dapat disampaikan melalui:
a. upacara bendera;
b. forum resmi Satpol PP;
c. papan pengumuman;
d. media massa; dan/atau
e. forum lainnya.
Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 meliputi:
a. membersihkan lingkungan kantor selama 3 (tiga) hari kerja berturut-turut;
b. melaksanakan piket selama 3 (tiga) hari kerja berturut- turut; dan/atau
c. pembinaan jasmani dan rohani.
(1) Pelaksanaan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan oleh Pol PP paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan penetapan sanksi dan dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sanksi Kode Etik Pol PP.
(2) Format berita acara pelaksanaan sanksi Kode Etik Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain diberikan sanksi moral dan/atau tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Pol PP yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP dapat direkomendasikan oleh MKE Pol PP untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.