Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota MKE Pol PP memiliki kriteria: a. tidak menjadi Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; b. tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Pol PP, hukuman disiplin, atau sanksi pidana; dan c. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP. Paragraf Kedua Tugas
Your Correction