Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Anggota MKE Pol PP memiliki kriteria:
a. tidak menjadi Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP;
b. tidak pernah mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik Pol PP, hukuman disiplin, atau sanksi pidana; dan
c. tidak memiliki konflik kepentingan dengan Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
Paragraf Kedua Tugas
Your Correction
