Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya membentuk MKE Pol PP provinsi dan MKE Pol PP kabupaten/kota. (2) Pembentukan MKE Pol PP provinsi dan MKE Pol PP kabupaten/kota dapat didelegasikan kepada kepala Satpol PP provinsi dan kepala Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan oleh pejabat tinggi pratama dan/atau terdapat konflik kepentingan, pembentukan MKE Pol PP tidak dapat didelegasikan. (4) Format pembentukan MKE Pol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction