Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Etika berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. bekerja sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan; b. menjunjung tinggi kehormatan institusi atau organisasi di atas kepentingan pribadi atau golongan; c. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara, serta tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar; d. menempatkan diri sesuai dengan kedudukannya dalam berorganisasi; e. mampu bekerja sama antar Pol PP, perangkat daerah, dan instansi terkait untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat; f. menyampaikan keluhan atau pengaduan yang berhubungan dengan pekerjaan secara hierarki; g. menciptakan dan memelihara suasana kerja yang kondusif; h. bekerja tidak melampaui kewenangan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab; i. menjunjung tinggi motto praja wibawa; j. tidak melakukan serta tidak menyuruh melakukan atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi; k. menyebarluaskan informasi yang benar tentang Satpol PP dan institusi terkait; l. melaksanakan perintah kedinasan yang merupakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta wewenangnya; m. tidak menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan serta tidak melakukan pungutan liar saat melakukan operasi; n. melaksanakan tugas berdasarkan perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Your Correction