Correct Article 35
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Gubernur dan bupati/wali kota MENETAPKAN sanksi kepada Pol PP berdasarkan keputusan MKE Pol PP paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak keputusan MKE Pol PP diterima.
(2) Penetapan sanksi sebagaimana ayat
(1) dapat didelegasikan oleh gubernur kepada kepala Satpol PP provinsi dan oleh bupati/wali kota kepada kepala Satpol PP kabupaten/kota.
(3) Dalam hal penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap pejabat tinggi pratama, penetapan sanksi tidak dapat didelegasikan.
(4) Keputusan penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Pol PP yang bersangkutan; dan
b. pejabat pembina kepegawaian di daerah yang bersangkutan.
(5) Format keputusan penetapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
