Correct Article 34
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) MKE Pol PP menyampaikan salinan keputusan hasil persidangan kepada:
a. Pol PP yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Pol PP; dan
b. gubernur dan bupati/wali kota melalui kepala Satpol PP provinsi dan kepala Satpol PP kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sebagai dasar penetapan sanksi kepada Pol PP.
(2) Penyampaian
keputusan hasil persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pembacaan keputusan.
(3) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilegalisasi oleh sekretaris MKE Pol PP.
Your Correction
