Correct Article 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
Etika kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia dan nondiskriminasi;
c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
d. meningkatkan kualitas kompetensi pribadi;
e. bersikap jujur, humanis, adil, disiplin, berani, dan tanggung jawab;
f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
h. berpakaian rapi dan sopan;
i. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan/atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
j. tidak menganut dan menyebarkan agama dan kepercayaan yang dilarang oleh pemerintah;
k. tidak mempengaruhi/memaksa orang lain untuk mengikuti dan mempercayai agama dan kepercayaannya;
l. tidak bersikap dan berperilaku yang dapat mencoreng citra dan martabat Satpol PP;
m. tidak bergabung ke dalam komunitas virtual dan/atau non virtual yang dilarang peraturan perundang- undangan;
n. tidak membuat dan/atau menyebarluaskan konten pornografi dan berita bohong/hoaks;
o. menjaga dan menghargai privasi baik untuk diri sendiri maupun orang lain; dan
p. tidak mengumbar kegiatan pribadi diluar tugas secara berlebihan.
Your Correction
