Correct Article 37
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA
Current Text
(1) Kepala Satpol PP dapat menginformasikan hasil keputusan pelanggaran Kode Etik Pol PP kepada pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP.
(2) Dalam hal pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan pejabat tinggi pratama, gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menugaskan kepala perangkat daerah yang membidangi kepegawaian provinsi dan kabupaten/kota untuk menginformasikan kepada pihak yang melaporkan kode etik Pol PP.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK POL PP
Your Correction
