Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN KODE ETIK POLISI PAMONG PRAJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keanggotaan MKE Pol PP berjumlah ganjil dengan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang dengan susunan: a. sekretaris Satpol PP sebagai ketua merangkap anggota; b. kepala sub bagian yang membidangi kepegawaian pada Satpol PP sebagai sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) orang atau 3 (tiga) orang sebagai kepala bidang pada Satpol PP sebagai anggota. Pasal 19 Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik Pol PP dilakukan oleh pejabat tinggi pratama, keanggotaan MKE Pol PP berjumlah ganjil dengan paling sedikit terdiri atas 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri atas 5 (lima) orang dengan susunan: a. sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang yang berasal dari unsur asisten pada sekretariat daerah yang mengoordinasikan perangkat daerah yang membidangi kepegawaian sebagai sekretaris merangkap anggota; dan c. 1 (satu) orang atau 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur perangkat daerah yang membidangi kepegawaian dan pengawasan sebagai anggota. Pasal 20 Jabatan ketua MKE Pol PP tidak boleh lebih rendah dari jabatan Pol PP yang diperiksa.
Your Correction