PENDAFTARAN PENDUDUK
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas:
a. pencatatan biodata Penduduk;
b. penerbitan KK;
c. penerbitan KTP-el;
d. penerbitan KIA;
e. penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan
f. pendataan Penduduk rentan administrasi kependudukan.
(2) Pelayanan Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal Penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas Pelayanan Pendaftaran Penduduk secara Daring, Penduduk menggunakan pelayanan secara manual.
(4) Pelayanan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(5) Pelayanan manual selain di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan melalui petugas registrasi.
(1) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, setelah Penduduk Orang Asing memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk;
e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan
f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
(1) Perwakilan Republik INDONESIA melakukan pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), setelah WNI melakukan pelaporan dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan bagi WNI yang sudah memiliki NIK.
(3) Pencatatan biodata terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan tata cara:
a. Penduduk mendatangi Perwakilan Republik INDONESIA yang wilayah penugasannya melingkupi negara tempat Penduduk berdomisili;
b. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata dan menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil kepada petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri;
c. petugas/pejabat yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri dengan tata cara:
1. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terkait penerbitan biodata WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
2. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
3. pejabat menerbitkan dan menandatangani biodata WNI serta surat pemberitahuan NIK;
dan
4. petugas/pejabat menyerahkan biodata WNI dan surat pemberitahuan NIK kepada WNI secara langsung atau daring.
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data pada biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Penduduk mencatatkan perubahan pada formulir pengajuan pelayanan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Perubahan elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Perubahan elemen data WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata karena perubahan elemen data berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara pencatatan biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
(1) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK Baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Penerbitan KK karena perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, terdiri atas perubahan akibat:
a. Peristiwa Kependudukan;
b. Peristiwa Penting; dan
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK.
(1) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. pindah Penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
b. pindah antarnegara.
(2) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain.
(3) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain.
(4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
(5) Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi.
(6) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan/atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
(1) Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. kelahiran;
b. perkawinan;
c. pembatalan perkawinan;
d. perceraian;
e. pembatalan perceraian;
f. kematian;
g. pengangkatan anak;
h. pengakuan anak,
i. pengesahan anak;
j. perubahan nama;
k. perubahan status kewarganegaraan;
l. pembetulan akta Pencatatan Sipil; dan
m. pembatalan akta Pencatatan Sipil.
(2) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(1) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Penting berupa perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf k, terdiri atas:
a. penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA;
b. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK bagi Penduduk Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa fotokopi Petikan Keputusan PRESIDEN tentang pewarganegaraan
dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(3) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia mengenai perubahan status kewarganegaraan.
(4) Penerbitan KK bagi Penduduk WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa Kartu Izin Tinggal Tetap.
(1) Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK terdiri dari:
a. nama kepala keluarga atau anggota keluarga;
b. jenis kelamin;
c. tempat lahir;
d. tanggal lahir;
e. agama atau kepercayaan;
f. pendidikan;
g. pekerjaan;
h. status perkawinan;
i. status hubungan dalam keluarga;
j. kewarganegaraan;
k. dokumen imigrasi;
l. nama orangtua; dan
m. tanda tangan kepala keluarga.
(2) Selain elemen data sebagaimana tercantum pada ayat (1), perubahan juga terjadi pada elemen data wilayah dan/atau alamat domisili.
(3) Perubahan jenis kelamin dan/atau tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d, tidak diikuti perubahan komposisi NIK.
(4) Penerbitan KK karena perubahan elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi syarat lainnya berupa surat pernyataan penyebab terjadinya hilang atau rusak yang dibuat oleh Penduduk yang bersangkutan.
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
(2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, diberikan kepada:
a. Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan KTP-el juga diberikan kepada Penduduk WNI yang bertransmigrasi.
(3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(4) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota.
(5) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. kartu Izin Tinggal Tetap;
b. Dokumen Perjalanan;
c. KK; dan
d. KTP-el daerah asal.
(6) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa SKP dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Penerbitan KTP-el di luar domisili bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. sudah melakukan perekaman biometrik dan tercantum dalam basis data kependudukan;
b. Dokumen Perjalanan; dan
c. kartu Izin Tinggal Tetap.
(1) Penerbitan KTP-el bagi petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara.
(2) Tugas keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kegiatan mengamankan pelayanan publik dan bidang lainnya yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari petugas reserse dan petugas intelijen.
(4) KTP-el petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), digunakan untuk menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara.
(5) Ketentuan mengenai penerbitan KTP-el petugas khusus berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diberikan kepada Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap
yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.
(2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan kepada anak berkewarganegaraan ganda.
(3) Penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan surat keterangan kependudukan terhadap pendaftaran Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, terdiri atas:
a. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pendaftaran Penduduk yang akan bertransmigrasi;
c. pendaftaran pindah datang Penduduk Orang Asing dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
d. pendaftaran perpindahan Penduduk WNI dan Penduduk Orang Asing yang melakukan pindah datang antarnegara.
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a dan huruf c, dilakukan dengan penerbitan SKP yang didasarkan pada klasifikasi perpindahan Penduduk dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan di atas materai tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah untuk digunakan oleh Penduduk yang menempati tempat tinggal yang bukan miliknya.
(2) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. dalam satu desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain;
b. antardesa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
e. antarprovinsi.
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
dan
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
(2) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d dan huruf e pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani SKP;
e. SKP yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk; dan
f. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan KK bagi kepala/anggota keluarga tidak pindah.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku selama 100 (seratus) hari kerja sejak diterbitkannya SKP.
(3) Dalam hal masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sudah berakhir, Penduduk tidak melaporkan rencana kepindahannya pada daerah tujuan, SKP dinyatakan tidak berlaku.
(4) SKP yang tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar pembatalan pindah dengan menggunakan SIAK di daerah asal.
(5) Dalam hal Penduduk bermaksud melakukan pendaftaran perpindahan Penduduk melebihi masa berlaku SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota dapat mengkomunikasikan pengurusan SKP melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya.