Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan KTP-el bagi petugas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), diberikan kepada petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara. (2) Tugas keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu kegiatan mengamankan pelayanan publik dan bidang lainnya yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari petugas reserse dan petugas intelijen. (4) KTP-el petugas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk menjamin kerahasiaan identitas petugas khusus selama menjalankan tugas keamanan negara. (5) Ketentuan mengenai penerbitan KTP-el petugas khusus berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction