Correct Article 29
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Klasifikasi perpindahan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
b. petugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai perpindahan Penduduk;
c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
dan
d. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyerahkan KK, KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.
(2) Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota atau kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencabut KK, KTP-el dan/atau KIA alamat lama untuk selanjutnya
dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
