Correct Article 8
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan elemen data pada biodata Penduduk dan WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Penduduk mencatatkan perubahan pada formulir pengajuan pelayanan yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Perubahan elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
(3) Perubahan elemen data WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di Perwakilan Republik INDONESIA.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata karena perubahan elemen data berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan dan tata cara pencatatan biodata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7.
Your Correction
