Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerbitan KTP-el karena pindah datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, diberikan kepada: a. Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan c. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. (2) Selain diberikan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan KTP-el juga diberikan kepada Penduduk WNI yang bertransmigrasi. (3) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (4) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: a. Dokumen Perjalanan; dan b. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Kabupaten/Kota. (5) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa: a. kartu Izin Tinggal Tetap; b. Dokumen Perjalanan; c. KK; dan d. KTP-el daerah asal. (6) Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa SKP dari Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Your Correction