Correct Article 10
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Penerbitan KK Baru untuk Penduduk WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru;
b. penggantian kepala keluarga;
c. pisah KK;
d. pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga;
e. WNI yang datang dari luar wilayah negara Republik INDONESIA karena pindah;
f. rentan administrasi kependudukan; dan
g. Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
(2) Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
(3) Penerbitan KK Baru karena penggantian kepala keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya antara lain berupa akta kematian.
(4) Penerbitan KK Baru karena pisah KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. fotokopi KK lama; dan
b. berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
(5) Penerbitan KK Baru pindah datang Penduduk yang tidak diikuti dengan Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(6) Penerbitan KK Baru bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Republik INDONESIA karena pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan/atau dilengkapi dengan syarat lainnya berupa SKP dari Perwakilan Republik INDONESIA.
(7) Penerbitan KK Baru bagi Penduduk rentan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(8) Penerbitan KK Baru bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA dan bagi WNI yang semula berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan
mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(9) Selain penerbitan KK Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa:
a. Dokumen Perjalanan; dan
b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat.
Your Correction
