Correct Article 3
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:
a. Penduduk WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA karena pindah; dan
c. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(2) Selain pencatatan biodata Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencatatan biodata dilakukan terhadap WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA oleh Perwakilan Republik INDONESIA.
Your Correction
