Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas: a. pindah Penduduk dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. pindah antarnegara. (2) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap anak yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, perpindahan tersebut dilakukan dengan menumpangkan ke KK lain. (3) Dalam hal pindah Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kepala keluarga dan anggota keluarga yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin namun tidak diikuti oleh anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun, maka anggota keluarga yang seluruhnya berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun menumpang ke KK lain. (4) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus dilengkapi dengan surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga. (5) Penduduk yang mengalami Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menumpang ke KK lain dengan melampirkan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi. (6) Penerbitan KK karena perubahan data pada Peristiwa Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan/atau surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga.
Your Correction