Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan pencatatan biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, setelah Penduduk Orang Asing memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. (2) Pencatatan biodata Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara: a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata serta menyerahkan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing; b. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir biodata Penduduk dan persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang mengatur mengenai pencatatan biodata Penduduk Orang Asing; c. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; d. petugas pada Disdukcapil Kabupaten/Kota mencetak biodata Penduduk apabila dimintakan oleh Penduduk; e. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menerbitkan dan menandatangani biodata Penduduk; dan f. biodata Penduduk yang telah diterbitkan dan ditandatangani selanjutnya diserahkan kepada Penduduk.
Your Correction