Correct Article 18
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KTP-el baru;
b. penerbitan KTP-el karena pindah datang;
c. penerbitan KTP-el karena adanya perubahan data;
d. penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
e. penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak; dan
f. penerbitan KTP-el di luar domisili.
(2) Selain penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat penerbitan KTP-el lainnya yaitu penerbitan KTP-el bagi petugas khusus.
Your Correction
