Correct Article 9
PERMEN Nomor 108 Tahun 2019 | Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Current Text
(1) Penerbitan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas:
a. penerbitan KK Baru;
b. penerbitan KK karena perubahan data; dan
c. penerbitan KK karena hilang atau rusak.
(2) Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), merupakan:
a. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
b. Penduduk Orang Asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA; dan
c. Penduduk Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan Republik INDONESIA.
Your Correction
