SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Kerja Sama; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran, manajemen kinerja, dan evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian;
d. koordinasi penyusunan penyiapan bahan Menteri dan Wakil Menteri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara di tingkat Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pembinaan jabatan penugasan bidang ketenagakerjaan di luar negeri, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi jabatan penugasan bidang ketenagakerjaan di luar negeri;
f. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan penyusunan peraturan perundang-undangan, penelaahan hukum, advokasi, pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penelaahan hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Biro Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, pelaporan kinerja, pengelolaan data dan informasi, administrasi penerapan sistem pengendalian intern, serta urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi dan ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, persuratan, arsip dan rumah tangga Biro Hukum.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlengkapan, layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian, serta urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga dan sarana dan prasarana perkantoran pusat;
b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. koordinasi, pembinaan, dan layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan dan keprotokolan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.