Correct Article 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlengkapan, layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian, serta urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Your Correction
