Correct Article 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian;
d. koordinasi penyusunan penyiapan bahan Menteri dan Wakil Menteri; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
Your Correction
