Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Your Correction