Correct Article 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas Kementerian.
Your Correction
