Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas Kementerian.
Your Correction