Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian; d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian; e. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi jabatan penugasan bidang ketenagakerjaan di luar negeri; f. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Your Correction