Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga dan sarana dan prasarana perkantoran pusat; b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. koordinasi, pembinaan, dan layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan dan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Your Correction