Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; f. Biro Kerja Sama; dan g. Biro Hubungan Masyarakat.
Your Correction