Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas; c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan; i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional; j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik; l. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan; dan m. Pusat Pasar Kerja. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction