Correct Article 26
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, penelaahan hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Your Correction
