Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, penelaahan hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Your Correction