SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Penganggaran;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
d. Biro Organisasi dan Tata Laksana;
e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri;
f. Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik;
dan
g. Biro Umum.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Biro Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah;
d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan kerja sama anggaran dan lintas sektoral;
f. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan,
b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; dan
c. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 17 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program, serta kerja sama anggaran dan lintas sektoral kementerian/lembaga.
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian;
b. pengelolaan sistem dan layanan administrasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
d. pelaksanaan urusan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara;
e. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan aparatur sipil negara;
f. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian;
g. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara;
h. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
i. koordinasi unit asesmen kompetensi;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
j. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara;
k. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara;
l. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara;
m. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia aparatur;
n. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian;
o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia Kementerian; dan
p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara;
b. Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan dan pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, promosi, pemberhentian dan pemensiunan, sidang pertimbangan kepegawaian, serta penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara.
Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan asesmen, pemetaan, pengelolaan potensi dan kompetensi, rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara, dan koordinasi unit asesmen kompetensi, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
b. penyiapan penyusunan rencana pengembangan dan pola karier;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan unit asesmen kompetensi; dan
d. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data, dan dokumentasi biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.