Correct Article 12
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Biro Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
