Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan naskah kepegawaian; b. pengelolaan sistem dan layanan administrasi kepegawaian; c. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara; d. pelaksanaan urusan mutasi dan promosi jabatan aparatur sipil negara; e. pelaksanaan urusan pemberhentian dan pemensiunan aparatur sipil negara; f. pelaksanaan sidang pertimbangan kepegawaian; g. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara; h. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara; i. koordinasi unit asesmen kompetensi; Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam j. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara; k. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara; l. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara; m. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia aparatur; n. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; o. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya manusia Kementerian; dan p. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction