Correct Article 14
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Penganggaran terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran;
b. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
