Correct Article 16
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan,
b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; dan
c. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Your Correction
