Correct Article 27
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
b. penyiapan penyusunan rencana pengembangan dan pola karier;
c. penyiapan koordinasi pengelolaan unit asesmen kompetensi; dan
d. pelayanan tata usaha dan rumah tangga biro.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Your Correction
