Correct Article 23
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Aparatur Sipil Negara;
b. Bagian Pemetaan dan Pengelolaan Kompetensi Aparatur Sipil Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
