Correct Article 19
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja program dan anggaran, evaluasi pelaksanaan program, serta kerja sama anggaran dan lintas sektoral kementerian/lembaga.
Your Correction
