Correct Article 13
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian;
b. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah;
d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan kerja sama anggaran dan lintas sektoral;
f. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran;
g. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Your Correction
