Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; l. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia; n. Pusat Data dan Teknologi Informasi; o. Pusat Kerukunan Umat Beragama; p. Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam Keagamaan; q. Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu; dan r. Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan.
Your Correction