Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan yang selanjutnya disebut Kendaraan Jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Kantor yang selanjutnya disebut Kendaraan Operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
4. Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor adalah kegiatan pengadaan, penggunaan, pengamanan, dan penertiban alat angkutan bermotor di Kementerian.
5. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
6. Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan kementerian/ lembaga.
8. Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan kementerian/lembaga.
9. Surat Izin Pemakaian yang selanjutnya disingkat SIP adalah surat izin pemakaian kendaraan dinas yang ditandatangani oleh kuasa pengguna barang dengan pemakai alat angkutan bermotor.
10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Negara.
11. Pembantu Pengguna Barang Eselon I adalah pimpinan unit organisasi yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara.
12. Kuasa Pengguna Barang adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
13. Pemegang SIP Alat Angkutan Bermotor yang selanjutnya disebut Pemegang SIP adalah pegawai yang masih aktif bertugas pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang berdasarkan tugas dan fungsinya berhak untuk menggunakan alat angkutan bermotor.
14. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa:
1. Kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
2. STNK kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
3. Kunci kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
4. Kelengkapan berupa …, …, …, dan …(28)
Dengan adanya Serah Terima ini maka selanjutnya tanggung jawab Kendaraan Dinas tersebut beralih dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.
……(29), …(30)…..20xx PIHAK KESATU Pemakai Kendaraan Dinas
……(Nama)……(31) NIP. …………………………(32) PIHAK KEDUA …(33) ……(Nama)……(34) NIP. ……………………………(35)
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT JALAN
(1) Diisi dengan Kop Surat
(2) Diisi dengan Jenis Kendaraan Dinas, yaitu Jabatan, Operasional, atau Fungsional
(3) Diisi dengan Nomor Sesuai Tata Naskah Dinas
(4) Diisi dengan Hari pengembalian Kendaraan Dinas
(5) Diisi dengan tanggal pengembalian Kendaraan Dinas
(6) Diisi dengan bulan pengembalian Kendaraan Dinas
(7) Diisi dengan tahun pengembalian Kendaraan Dinas
(8) Diisi dengan Nama pengembali Kendaraan Dinas
(9) Diisi dengan NIP / NRP pengembali Kendaraan Dinas
(10) Diisi dengan Pangkat/Golongan pengembali Kendaraan Dinas
(11) Diisi dengan Jabatan pengembali Kendaraan Dinas
(12) Diisi dengan Alamat Rumah pengembali Kendaraan Dinas
(13) Diisi dengan No. Telp Rumah / HP pengembali Kendaraan Dinas
(14) Diisi dengan No. KTP pengembali Kendaraan Dinas
(15) Diisi dengan Nama Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
(16) Diisi dengan NIP Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
(17) Diisi dengan Jabatan Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang ditunjuk
(18) Diisi dengan Nomor SIP/ Surat Penanggung Jawab Kendaraan Dinas
(19) Diisi dengan Nomor Polisi Kendaraan Dinas
(20) Diisi dengan Kode Barang / NUP Kendaraan Dinas
(21) Diisi dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Dinas
(22) Diisi dengan Merk / Type Kendaraan Dinas
(23) Diisi dengan warna Kendaraan Dinas
(24) Diisi dengan Nomor BPKB Kendaraan Dinas
(25) Diisi dengan Nomor STNK Kendaraan Dinas
(26) Diisi dengan Nomor Mesin Kendaraan Dinas
(27) Diisi dengan Nomor Rangka Kendaraan Dinas
(28) Diisi dengan Kelengkapan Lainnya yang diserahkan oleh Pengembali Kendaraan Dinas
(29) Diisi dengan Tempat Penandatangaan
(30) Diisi dengan Tanggal Penandatanganan
(31) Diisi dengan Nama Pengembali Kendaraan Dinas
(32) Diisi dengan NIP Pengembali Kendaraan Dinas
(33) Diisi dengan Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang Ditunjuk Kepala Satuan Kerja
(34) Diisi dengan Nama Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang Ditunjuk
(35) Diisi dengan NIP Kepala Satuan Kerja atau Pejabat yang Ditunjuk *Dapat dikosongkan atau tidak diisi jika pengadaan melalui sewa
B. STANDAR BARANG DAN STANDAR KEBUTUHAN (SBSK) KENDARAAN FUNGSIONAL
No.
Fungsi Jenis Spesifikasi (maks.) Jumlah (maks.) Keterangan
1. Kendaraan Kesehatan Minibus/ MPV
2.500 cc, 4 silinder 4 Unit (KPB Tingkat Kementerian)
1 Unit (UPT)
1. Kendaraan Kesehatan antara lain: ambulans medis.
2. Untuk satuan kerja yang memiliki fungsi pelayanan Kesehatan di Lingkungan Kementerian PUPR.
2. Kendaraan Layanan Ke- Humasan dan Dukungan Pers Microbus
5.000 cc, 4 silinder 3 Unit (KPB Tingkat Kementerian)
1. Kendaraan untuk menunjang:
- Kegiatan peliputan pimpinan dan dokumentasi penyelenggaraan kegiatan pembangunan infrastruktur PUPR - Layanan hubungan dengan Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah seperti Pendampingan Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI di lapangan.
- Pendampingan pimpinan dalam agenda rapat dengan PRESIDEN RI, Wakil PRESIDEN RI, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif, Kementerian/Lembaga, dan undangan dari stakeholders lain seperti universitas, asosiasi profesi, dan kelompok masyarakat lainnya.
2. Untuk satuan kerja yang memiliki fungsi pelayanan Layanan Kehumasan dan Dukungan Pers di Lingkungan Kementerian PUPR.
Minibus/ MPV/ Double gardan- double cabin
1.500 cc, 4 silinder
3. Kendaraan Layanan Pembinaan Minibus/ MPV
2.500 cc, 4 silinder 3 Unit (UPT di lingkungan BPSDM dan Ditjen Bina Konstruksi)
1. Kendaraan Layanan Pembinaan sebagai dukungan kepada Pegawai dan Masyarakat Umum, antara lain:
− antar jemput widyaiswara atau instruktur − untuk keperluan Kunjungan Lapangan peserta Pelatihan − Untuk keperluan pelatihan tenaga konstruksi
2. Untuk Satuan Kerja yang memiliki fungsi Layanan Pembinaan.
Microbus
5.000 cc, 4 silinder 7 Unit (UPT di Lingkungan Ditjen Bina Konstruksi) Bus
8.000 cc, 4 silinder 1 Unit (UPT di lingkungan BPSDM)
No.
Fungsi Jenis Spesifikasi (maks.) Jumlah (maks.) Keterangan
3. Dihitung berdasarkan kebutuhan di unit kerja dan disetujui UAPPB-E1 dan UAPB.
4. Kendaraan Protokoler dan Patwal SUV/ MPV
2.500 cc, 4 silinder 5 Unit (KPB Tingkat Kementerian)
1. Kendaraan Protokoler adalah kendaraan Layanan Protokoler dan Dukungan Patwal Menteri/Wamen PUPR
5. Kendaraan Angkutan Barang Pick-up
2.500 cc, 4 silinder 2 Unit (KPB Tingkat Kementerian) 1 Unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya)
1. Kendaraan yang digunakan untuk mengelola barang, seperti mengangkat, mengangkut, dan memindahkan barang.
2. Kendaraan dengan bak terbuka/ tertutup Truck
6.000 cc, 4 silinder 2 Unit (KPB tingkat Kementerian) 1 Unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya) Motor Roda Tiga 250 cc 2 Unit (KPB tingkat Kementerian) 1 Unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya)
6. Kendaraan Angkutan Pegawai Minibus/ MPV
2.500 cc, 4 silinder Dihitung berdasarkan kebutuhan di unit kerja dan disetujui UAPPB-E1 dan UAPB.
Microbus
5.000 cc, 4 silinder Bus
8.000 cc, 4 silinder
7. Kendaraan Pemetaan Minibus/ MPV/ Double gardan- double cabin
2.500 cc, 4 silinder 2 Unit (KPB tingkat kementerian)
Kendaraan untuk Layanan Survey Pemetaan.
8. Kendaraan Survey Aset Minibus/ MPV/ Double gardan- double cabin
2.500 cc, 4 silinder 1 Unit (KPB tingkat kementerian) 1 Unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya) Kendaraan untuk Melakukan Survey Aset.
Sepeda Motor 250 cc 2 Unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya)
9. Kendaraan Pengantar Minibus/ MPV
1.500 cc, 4 silinder 1 Unit Untuk menunjang tugas dan fungsi Politeknik dan
No.
Fungsi Jenis Spesifikasi (maks.) Jumlah (maks.) Keterangan Sampel Laboratorium Kesehatan Sepeda Motor 160 cc 1 Unit KPB tingkat kementerian yang memiliki fungsi pelayanan kesehatan.
10. Kendaraan Layanan Teknis Bidang Ke-PU-an Minibus/ MPV/ Double gardan- double cabin
2.500 cc, 4 silinder
1. Untuk mendukung tugas dan fungsi Jabatan Fungsional Ahli Utama.
2. Untuk mendukung tugas dan fungsi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
3. Dengan persetujuan Pengguna Barang c.q.
Sekretaris Jenderal.
Minibus/ MPV 1500 c, 4 silinder 1 Unit
1. Untuk mendukung tugas dan fungsi Kantor setingkat SNVT.
2. Dihitung berdasarkan kebutuhan di unit kerja dan disetujui UAPPB- E1 dan UAPB.
11. Kendaraan Patroli dan Keamanan Sepeda Motor 160 cc 5 Unit (KPB tingkat Kementerian) 1 unit (KPB tingkat unor dan satuan kerja dibawahnya) Untuk satuan kerja yang memiliki fungsi keamanan dan ketertiban di Lingkungan Kementerian PUPR.
12. Kendaraan Layanan Tanggap Darurat Kebencanaan dan khusus ke-PU an
Dihitung berdasarkan kebutuhan di unit kerja dan disetujui UAPPB-E1 dan UAPB.
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
M. BASUKI HADIMULJONO