Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang TATA KELOLA ALAT ANGKUTAN BERMOTOR DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a berwenang dan bertanggung jawab: a. MENETAPKAN kebijakan Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor di Kementerian; b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Tata Kelola Alat Angkutan Bermotor; dan c. menerbitkan izi; dan pengadaan alat angkutan bermotor yang bukan merupakan objek RKBMN. (2) Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b Pengguna Barang dapat mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian.
Your Correction